Selasa, 24 Februari 2015

Fakta Efek Kenaikan Gaji PNS/POLRI/TNI/Pensiunan dan Solusinya


Kenaikan gaji merupakan dambaan setiap pns/tni/polri/pensiunan dengan harapan akan dapat membantu beban perekonomian seperti halnya biaya pemenuhan kehidupan sehari-hari. Disisi lain bagi yang berkeinginan memiliki sesuatu barang baik barang bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah, apartemen, mobil dan lain-lain akan dapat memilikinya dengan cara dibayar kontan maupun kredit dan hal paling penting yaitu akan dapat menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan lebih tinggi. 
 
Dengan kenaikan gaji pns diharapkan akan terjadi ouput yang bisa mendorong perputaran roda perekonomian masyarakat, uang akan banyak beredar, transaksi berbentuk barang dan jasa akan menjadi rutinitas keseharian masyarakat, sudah barang tentu siapapun orangnya ketika dia mempunyai uang lebih, uangnya tidak akan disimpan semua, sebagian pasti akan dia belanjakan.

Namun pengharapan tersebut di atas jauh panggang dari api, gaji yang hampir tiap tahun mengalami kenaikan, bukannya mengurangi beban perekonomian, tetapi malah menciptakan beban ekonomi biaya tinggi. Kenaikan gaji yang diterima antara enam persen tidak sebanding dengan kenaikan harga barang dan jasa. Ketika pemerintah mengumumkan akan ada kenaikan gaji empat bulan kedepan, para pedagang tanpa komando sudah mulai berlomba menaikkan harga sembako yang persentasenya lima sampai sepuluh persen lebih, pada saat regulasi kenaikan gaji disahkan maka harga sebagian bahan pokok bisa mencapai lima belas persen lebih. Yang sangat disayangkan, dampak terhadap kenaikan harga bahan pokok sangat membebani perekonomian masyarakat berpenghasilan pas-pasan yaitu ditandai berkurangnya pendapatan, sebaliknya pengeluaran mendaki tajam.

Dari pemaparan di atas tentunya timbul tanda tanya bagaimana cara menimalisir kenaikan harga barang kebutuhan pokok masyarakat sehubungan dengan kenaikan gaji pns/tni/polri/pensiunan?

Gaji ke-13 dan Remunerasi ke-13 Dijadikan sebagai Tehnik Mengurangi Dampak Kenaikan Harga Bahan Pokok


Belajar dari pengalaman tentang adanya gaji ke-13 dan remunerasi ke 13, sepertinya para pedagang kurang memperhatikan hal tersebut dan tidak berdampak kenaikan harga barang/jasa, karena mereka menganggap gaji ke-13 dan remunerasi ke-13 diterima hanya sekali setahun, padahal kalau kita kalkulasikan gaji ke-13 ditambah remunerasi ke-13 dibagi 12 bulan, kenaikan kebih dari 10 persen perbulan.

Menurut hemat penulis tidak ada salahnya jika kenaikan gaji pns/tni/polri/pensiunan diterapkan seperti penerapan pada gaji ke-13 dan remunerasi ke-13, yang mana pengamperahannya dilakukan pertriwulan atau percaturwulan atau boleh juga persemester. Dan penerapan sistem ini juga akan sangat membantu pegawai dalam hal karena disamping dia mempunyai gaji bulanan dia juga mempunyai cadangan gaji lain yaitu pertriwulan/caturwulan/semester.


Mau nonton YOUTUBE dapat uang klik dan daftar di https://rajaview.id/MN9bdqYGcCjIc8xSS9psMveN9eeWJkTMcnOsslIQ

perhatian:
sebelum mengisi datanya terlebih dahulu disiapkan email dan no. rekening untuk pencairan